Komisi II Tunggu Surpres Calon Anggota KPU dan Bawaslu

12-01-2022 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa. Foto: Jaka/nvl

 

 

Komisi II DPR RI masih menunggu Surat Presiden (Surpres) terkait rencana uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Jika Supres sudah dikirim, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa memastikan pihaknya akan membahas sebelum masa sidang kali ini berakhir.

 

“Kami tunggu dulu (Surpres) dari Presiden sampai hari ini kan dari Presiden belum dikirim ke DPR, jadi kalau sudah dikirim Presiden ke DPR pasti akan kita bahas sebelum masa sidang ini berakhir," ungkapnya kepada Parlementaria, Selasa (11/1/2021). Jika pembahasan segera dilakukan, tak menutup kemungkinan pada bulan Februari nanti fit and proper test dapat dilakukan.

 

Sebagaimana diketahui, Anggota KPU RI akan habis masa jabatannya pada April 2022 ini. Sementara, DPR RI akan memasuki masa reses kembali pada 21 Februari 2022 mendatang. Sedangkan nantinya fit and proper test calon Komisioner KPU dan Bawaslu RI akan dilangsungkan secara terbuka oleh Komisi II DPR RI.

 

Tujuannya, agar publik dapat menyaksikan secara langsung calon penyelenggara Pemilu 2024. Adapun berdasarkan keputusan Timsel diketahui Calon Anggota KPU-Bawaslu periode jabatan 2022-2027 Nomor 358/TIMSEL/I/2022, ditetapkan 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu.

 

Keempat belas nama calon anggota KPU terdiri atas 10 orang laki-laki dan empat orang perempuan tersebut antara lain; August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Dahliah, Hasyim Asy’ari, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Idham Holik, Iffa Rosita, Iwan Rompo Banne, Mochammad Afifuddin, Muchamad Ali Safa’at, Parsadaan Harahap, Viryan, Yessy Yatty Momongan, dan Yulianto Sudrajat.

 

Sementara itu, kesepuluh calon anggota Bawaslu terdiri atas tujuh orang laki-laki dan tiga orang perempuan yaitu; Aditya Perdana, Andi Tenri Sompa, Fritz Edward Siregar, Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Lolly Suhenty, Mardiana Rusli, Puadi, Rahmat Bagja, Subair, dan Totok Hariyono. (ah/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...